Telah ditetapkannya Kabupaten/Kota Prioritas Pelaksanaan aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021 sebagai mana Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.42/M.PPN/HK/04/2020 tertanggal 09 April 2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, di Kabupaten Serang, ditahun 2020 dengan sasaran balita sebanyak 183.647 dengan jumlah gizi buruk 230 (0,13%) sehingga pada tahun 2020 Kabupaten Serang menjadi Kabupaten Lokus Fokus intervensi penurunan Stunting.
Masalah yang dihadapi dalam Pelaksanaan intervensi gizi penurunan stunting terintegrasi membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah tangga 1.000 Oleh karena itu maka dianggap perlu mengadakan penyusunan regulasi stunting.
Penyusunan regulasi stunting ini dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 6 juli Tahun 2020 bertempat di Hotel Le Dian Serang, pertemuan ini hadiri oleh beberapa peserta baik dari Dinas kesehatan selaku panitia maupun beberapa peserta lainnya diantaranya : Kepala Puskesmas 31 Orang, BAPPEDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Wilayah, Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Dinas Pertanian, DKBP3A, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil.