Tugas Pokok :
Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkanPenyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan.
Fungsi :
1. Perencanaan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan;
2. Pengaturan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan;
3. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan;
4. Pengawasan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan; dan
5. Pelaksanaan tugas tambahan.
Uraian Tugas :
- Perencanaan meliputi :
a. merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) di bidangnya;
b. merumuskan Rencana Kerja (RENJA) di bidangnya;
c. merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) di bidangnya;
d. merumuskan Indikator Kinerja Utama (IKU) di bidangnya;
e. merumuskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
f. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidangnya;
g. merumuskan Petunjuk Pelaksanaan Teknis (Juknis) sesuai dengan urusan di bidangnya;
h. merumuskan rencana Kebijakan penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan urusan bidang Pelayanan Kesehatan; dan
i. merumuskan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di bidangnya. - Pengaturan meliputi :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya; dan
b. membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas di bidangnya. - Pelaksanaan meliputi :
a. Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas urusan bidang pelayanan kesehatan;
b. Melaksanakan pembinaan di bidang pelayanan kesehatan meliputi :
1) Pelayanan Kesehatan Dasar;
2) Pelayanan Rujukan Tradisional Komplementer dan Kesehatan Jasmani dan Olah Raga; dan
3) Pembinaan dan Pengawasan Sarana Fasilitas Kesehatan, Obat dan Pangan.
c. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan bidang-bidang lingkup Dinas;
d. Melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan dasar;
e. Melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional komplementer dan kesehatan kerja serta olah raga;
f. Melaksanakan kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Sarana Fasilitas Kesehatan, Obat dan Pangan;
g. Melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaiakan permasalahan yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan;
h. Melaksanakan sosialisasi sesui lingkup tugasnya;
i. Melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi pemerintah yang lebih tinggi;
j. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan;
k. ...................
l. ................... dst - Pengawasan meliputi :
a. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya;
b. Melakukan pembinaan kepada bawahannya pada setiap tahapan pelaksanaan fungsi;
c. merumuskan bahan evaluasi hasil rencana kerja di bidangnya;
d. merumuskan dan menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidangnya;
e. memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;
f. memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. menilai dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bawahannya;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di seksinya;
i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. - Melaksanakan tugas tambahan meliputi :
a. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau kepanitiaan lintas Perangkat Daerah.