Tugas Pokok :
Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkanPenyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan Dasar.
Fungsi :
1. Perencanaan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan Dasar;
2. Pengaturan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan Dasar;
3. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan Dasar;
4. Pengawasan penyelenggaraan urusan Pelayanan Kesehatan Dasar; dan
5. Pelaksanaan tugas tambahan.
Uraian Tugas :
- Perencanaan meliputi :
a. menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;
b. menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;
c. menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;
d. menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;
e. menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya;
f. menyiapkan bahan perumusan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya; dan
g. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya. - Pengaturan meliputi :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
b. membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas di seksinya. - Pelaksanaan meliputi :
a. membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sub bagian dan seksi-seksi lingkup Dinas;
c. melakukan pembinaan pelayanan kesehatan penunjang melalui peningkatan pelayanan di Laboratorium dasar;
d. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar (P3K) dan bakti sosial pada momen-momen tertentu;
e. melakukan pembinaan dan pengembanganmanajemen PUSKESMAS;
f. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar melalui pembinaan akreditasi puskesmas dan fasilitas kesehatan timgkat pertama (FKTP) lain;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian pelayanan kesehatan dasar umum dan kesehatan gigi dan mulut;
h. menyusun rencana program dan pengendalian kegiatan pada seksinya;
i. melakukan pengendalian anggaran pada setiap kegiatan di seksinya;
j. melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;
k. melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;
l. menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;
m. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di seksinya;
n. menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di seksinya;
o. menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di seksinya;
p. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya; dan
q. memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan;
r. ...................
s. ................... dst - Pengawasan meliputi :
a. melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di seksinya;
b. memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;
c. 3memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. menilai dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)bawahannya;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di seksinya; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan. - Melaksanakan tugas tambahan meliputi :
a. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.