Tugas Pokok :
Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan dan Aset.
Fungsi :
1. perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan dan Aset;
2. Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan dan Aset;
3. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan dan Aset;
4. Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangandan Aset; dan
5. Pelaksanaan tugas tambahan.
Uraian Tugas :
- Perencanaan meliputi :
a. menyiapkan bahan perumusan Visi dan Misi Dinas di Sub Bagiannya;
b. menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya;
c. menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Sub Bagiannya;
d. menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya;
e. menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya;
f. menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya;
g. menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sub Bagiannya; dan
h. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas. - Pengaturan meliputi :
a. membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas di Sub Bagiannya. - Pelaksanaan meliputi :
a. membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Keuangan dan Aset Dinas;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan seksi-seksi lingkup Dinas;
c. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diusulkan oleh PPTK;
d. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji, tunjangan PNS dan pegawai tidak tetap serta penghasilan lainnya yang ditetapkan;
e. melakukan verifikasi SPJ lingkup Dinas;
f. menyiapkan SPM lingkup Dinas;
g. mengelola administrasi perjalanan Dinas lingkup Dinas;
h. menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup Dinas;
i. melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup Dinas;
j. Melakukan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, gedung dan aset Dinas;
k. Melaksanakan input data Aset kedalam SIMDA;
l. Menyusun dan menginput RKA/DPA dinkes ke SIMDA;
m. melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;
n. melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;
o. menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di sub bagiannya;
p. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Sub Bagiannya;
q. menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Sub Bagiannya;
r. menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Sub Bagiannya;
s. Melakukan rekonsilisasi Laporan Keuangan dan Aset
t. menyusun laporan keuangan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan; dan
u. menyusun laporan penggunaan aset pada Dinas secara triwulanan dan tahunan; dan
v. memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan;
w. .......................
x. ....................... dst - Pengawasan meliputi :
a. melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya;
b. memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;
c. memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub bagiannya; dan
f. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. - Melaksanakan tugas tambahan meliputi :
a. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan baik Internal maupun Lintas Perangkat Daerah.