Tugas Pokok
Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas.
Fungsi :
1. Perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas;
2. Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas;
3. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas;
4. Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
5. Pelaksanaan tugas tambahan.
Uraian Tugas :
- Perencanaan meliputi :
a. menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di sub bagiannya;
b. menyusun Rencana Kerja (RENJA) di sub bagiannya;
c. menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di sub bagiannya;
d. menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di sub bagiannya;
e. menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sub bagiannya; dan
f. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di sub bagiannya. - Pengaturan meliputi :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
b. membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas di Sub Bagiannya. - Pelaksanaan meliputi :
a. membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sub bagian dan seksi-seksi lingkup Dinas;
c. melaksanakan pengelolaan asset Daerah di Dinas;
d. mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar;
e. mendokumentasikan kegiatan dan arsip Dinas;
f. menyiapkan kebutuhan rapat Dinas;
g. mempersiapkan Rancangan Keputusan Kepala Dinas tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan, PPTK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan usulan para Kepala Bidang serta mendistribusikan kepada yang bersangkutan;
h. melaksanakan mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana Dinas;
i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas meliputi :
1) Menyiapkan makan minum rapat dinas dan tamu-tamu kedinasan; dan
2) Menyiapkan bahan bacaan dan literatur Dinas.
j. Melaksanakanurusan administrasi kepegawaian di lingkup Dinasyang meliputi :
1) Layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB);
2) Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
3) Data pegawai;
4) Kartu pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU),
5) Tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun;
6) Membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat;
7) Mengusulkan kesejahteraan pegawai;
8) Mengusulkan penyesuaian ijazah;
9) Membuat konsep usulan cuti pegawai;
10) Memprosespemberian izin cerai;
11) Memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan;
12) Memproses dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai;
13) Melaksanakan pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Dinas;
14) Memfasilitasi layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional dari Tim Penilai untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah; dan
15) Mengusulkanpemberian penghargaan dan tanda kehormatan.
k. melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;
l. melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;
m. menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di sub bagiannya;
n. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Sub Bagiannya;
o. menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Sub Bagiannya;
p. menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Sub Bagiannya; dan
q. memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan;
r. ..................
s. .................. dst - Pengawasan meliputi :
a. melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya;
b. memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;
c. memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub bagiannya; dan
f. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. - Melaksanakan tugas tambahan meliputi :
a. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.