Visi Misi

VISI DAN MISI

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG

Berdasarkan UU no 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan pemerintah Propinsi Jawa Barat  maka berdirilah pemerintah kabupaten Serang yang memiliki Visi yaitu :

VISI KABUPATEN SERANG :

“Terwujudnya Kabupaten Serang yang semakin Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Agamis”

MISI KABUPATEN SERANG :

Meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan pendidikan yang bermutu disetiap jalur dan jenjang pendidikan serta melestarikan dan mengembangkan tradisi budaya sebagai kearifan lokal yang tumbuh dan hidup ditengah masyarakat 

Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau yang didukung oleh tenaga kesehatan yang professional

Meningkatkan pembangunan sarana prasarana wilayah, Penataan Ruang Dan Permukiman yang memadai dan berkualitas

Meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat, untuk optimalisasi penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan

Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Serta Pelayanan Publik Yang Prima Didukung Kapasitas Birokrasi Yang Berintegritas, Kompeten Dan Profesional

Memantapkan Fungsi Dan Peran Agama Sebagai Landasan Moral Dan Spiritual Dalam Kehidupan Individu, Bermasyarakat Dan Bernegara

BAB II 

TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA 

DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT 

DALAM PASAL 1 

             Pasal 4 

1)  Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal  23  dan  24  Undang-undang  No.  22  tahun  1948  bagi  kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: 


          I.         Urusan Umum 

          II.        Urusan Pemerintahan Umum 

          III.       Urusan Agraria 

          IV.       Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung 

          V.        Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi 

          VI.       Urusan Kehewanan 

          VII.      Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian 

        VIII.       Urusan Perburuhan 

          IX.       Urusan Sosial 

          X.        Urusan Pembagian (distribusi) 

          XI.       Urusan Penerangan 

          XII.      Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan 

          XIII.     Urusan Kesehatan 

          XIV.     Urusan Perusahaan 


(2)  Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan. 

(3)  Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah. 

(4)  Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan Undang-undang.